Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesta Miras Marak di Cimahi saat Ramadhan, 8 Pemuda Sempat Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Suap Penyidik KPK

Selasa, 04 April 2023 - 21:25:00 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Suap Penyidik KPK
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan menyuap eks penyidik KPK. (Foto: DOK)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Ajay didakwa menyuap penyidik KPK nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin sebesar Rp500 juta. Suap tersebut dilakukan Ajay terkait penyelidikan yang dilakukan KPK di wilayah Bandung Raya.

Dalam tuntutan, jaksa KPK menyatakan Ajay bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ajay juga dituntut pidana dalam Pasal 12B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Jaksa KPK juga menuntut Ajay dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara. Ajay turut didenda Rp 200 juta subsidiair 6 bulan dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tulis pengumuman tuntutan di SIPP PN Bandung.

Selain pidana, Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik untuk Ajay. Jaksa meminta hakim untuk mencabut hak Ajay untuk dipilih dalam kontestasi politik selama 5 tahun.

JPU juga menuntut hukuman tambahan kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut