Eks Pegawai Kejaksaan Tertangkap Tangan Peras Sekolah di Cimahi
CIMAHI, iNews.id - Seorang mantan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bernama MY (52) diduga melakukan aksi pemerasan terhadap Kepala SMPN 1 Kota Cimahi, Jawa Barat. Beruntung aksinya itu diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, sehingga langsung ditangkap.
"Kami melalukan operasi tangkap tangan terhadap seseorang yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo saat dikonfirmasi pada Selasa (24/10/2023).
Aksi pemerasan itu, kata dia, dilakukan pelaku pada Selasa (24/10/2023) dengan mendatangi SMPN 1 Cimahi. Dia mengaku sebagai jaksa dari Kejari Cimahi. Dia mengancam pihak sekolah bahwa seolah-olah Kejari Cimahi sedang mengusut persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada di sekolah tersebut.
Eks pegawai kejaksaan itu meminta pihak sekolah agar memberikan uang Rp15 juta agar kasusnya bisa ditutup. Padahal, kata dia, pihak Kejari Cimahi tidak menangani perkara tersebut.
"Modusnya menakut-nakuti seolah-olah ada perkara yang sedang dikerjakan oleh kami. Pelaku kemudian menawarkan kalau perkaranya mau ditutup ya menyediakan sejumlah uang yang diminta Rp15 juta, kemudian karena ketakutan pihak SMPN 1 memberikan Rp1 juta," ujar Arif.