Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkunjung ke Negeri Dalam Pelukan Awan di Majalengka
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pegawai Bank Pemerintah di Majalengka Alih Profesi Jadi Bandar Uang Palsu

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:51:00 WIB
Eks Pegawai Bank Pemerintah di Majalengka Alih Profesi Jadi Bandar Uang Palsu
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menunjukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 yang disita dari tersangka AA. (Foto: Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - AA, mantan pegawai salah satu bank milik pemerintah, ditangkap personel Satreskrim Polres Majalangka. Pasalnya, pria paruh baya berusia 43 tahun itu beralih profesi menjadi bandar dan penyalur uang palsu (upal).

Akibat perbuatannya, AA, warga Desa Leuwikidang, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ini, terancam mendekam selama 15 tahun di penjara.

AA diketahui menjalankan bisnis uang palsu sejak 2019 lalu. Dalam kurun waktu 2 tahun itu, dia sudah menyebarkan sebanyak Rp600 juta uang palsu.

Dari tangan tersangka AA, petugas Satreskrim Polres Majalengka menyita sebanyak 171 lembar uang palsu pecahan 100.000.

"(Tersangka AA) Berperan menyimpan secara fisik dan mengedarkan (uang palsu) sejak 2019. Telah mengedarkan rupiah palsu kurang lebih 600 juta. Konsumennya dari Majalengka, Indramayu, dan Madura," kata Kasat Resrkrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus, Rabu (4/2/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut