Eks Kapolsek Tersangka Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Cirebon Terancam 4 Tahun Penjara
Setelah memberikan uang yang diminta pelaku, anak korban tidak lolos seleksi penerimaan bintara Polri. Korban meminta pertanggungjawaban kepada SW yang menjadi perantara terhadap NH, namun tidak mendapatkan penyelesaian. Akhirnya, NH dilaporkan ke Polsek Mundu pada 22 Agustus 2021.
"Namun, setelah dilaporkan, ternyata laporan Wahidin tidak dituntaskan oleh AKP SW yang saat itu menjabat Kapolsek Mundu. Wahidin menyebutkan, laporan dengan terlapor NH tersebut digantung. Hingga 2023, Wahidin mengadu ke kantor bantuan hukum," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Karena terjadi kendala penyidikan dan laporan polisi Wahidin tidak diproses oleh kapolsek SW, akhirnya proses sidik kasus tersebut ditarik ke Polresta Cirebon pada 26 Agustus 2022," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Sehingga progres kasus dugaan penipuan penerimaan bintara Polri ini baru ditangani di Polres Cirebon Kota pada 5 September 2022, Namun timbul kendala saat panggilan pemeriksaan pelaku berinisial NH tidak memenuhi panggilan. Maka, dikeluarkan surat panggilan (SP) ke-2 dan tersangka dicari. NH ditangkap pada 17 Mei 2023.
"Sangat disayangkan sekali kejadian seperti ini, menjadikan penerimaan Polri sebagai modus penipuan. Karena, sistem proses rekruitmen anggota Polri sangat ketat dan tidak bisa ditembus atau dipengaruhi oleh siapa pun," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor: Agus Warsudi