Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Emak-emak Dijambret di Dipatiukur Bandung, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kades Cihawuk Bandung Tersangka Korupsi Rp800 Juta Ditangkap, Terancam 10 Tahun Bui

Senin, 17 Januari 2022 - 12:02:00 WIB
Eks Kades Cihawuk Bandung Tersangka Korupsi Rp800 Juta Ditangkap, Terancam 10 Tahun Bui
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan terkait penangkapan AS, eks Kades Cihawuk, tersangka korupsi Rp800 juta lebih. (Foto: Humas Polresta Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, atas dasar laporan tersebut, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, penyidik berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bandung untuk dilakukan audit perkiraan kerugian negara.

"Hhasil penyelidikan dan audit, ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Hasil audit seperti pembayaran pajak, pengerjaan fisik dan kegiatan-kegiatan lain tidak sesuai spesifikasi. Akibat tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian Rp800.038.600," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Berkas perkara dugaan korupsi ini, tutur Kapolresta Bandung telah lengkap atau P21 dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Balebandung. Namun saat akan dilakukan pelimpahan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka, AS kabur keluar pula Jawa. "Kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan," tutur Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo mengatakan, tersangka AS kembali ke Kertasari pada Senin 10 Januari 2022. Penyidik lalu menangkap tersangka. "Kami memerintahkan polsek setempat (Polsek Kertasari) untuk mengamankan pelaku AS dan langsung dijemput penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung," ucap Kusworo.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut