Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar, Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
TASIKMALAYA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (20/6/2021). Tersangka selama ini diduga telah mengedarkan obat-obatan terlarang terhadap pelajar SMP dan SMA.
Tersangka berinisial NF (19), warga Kampung Sukagenah, Desa Mangung Sari, Kecamatan Rajapaolah, Kabupaten Tasikmalaya, tak berkutik saat ditangkap polisi. Pada saat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 lembar obat trihakc, 160 butir hexymer serta ribuan obat-obatan terlarang lainnya.
Menurut Ketua Tim 1 Maung Galungguyng Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Ipan Faisal, penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Berbekal laporan tersebut, tim Maung Galunggung langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di Jalan Raya Rajapolah, setelah tersangka melakukan transaksi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan terlarang itu dia dapat dari Jakarta dan dijual di Tasikmalaya dengan pesanan secara online," kata Ipan.