Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan HP ke Tahanan, 2 Petugas Lapas Purwokerto Dipindahkan ke Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Duh! Perempuan Ini Selundupkan 61 Paket Sabu ke Rutan Kebonwaru dalam Kemaluan

Sabtu, 07 Desember 2024 - 15:12:00 WIB
Duh! Perempuan Ini Selundupkan 61 Paket Sabu ke Rutan Kebonwaru dalam Kemaluan
Perempuan pemandu lagu ditangkap saat selundupkan 61 paket sabu dalam kemaluan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Perempuan pemandu lagu berinsial R (38) tertangkap tangan menyelundupkan 61 paket sabu seberat 41,7 gram dan 130 butir psikotropika merek Mercy ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. Tersangka R menyembunyikan barang haram itu dalam kemaluannya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku R ditangkap petugas Rutan Kebonwaru saat datang hendak menjenguk DRA (47)  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kebonwaru Bandung.

"Petugas rutan memeriksa dan skrinning terhadap pelaku R. Hasil pemeriksaan didapati bukti R menyembunyikan 61 paket sabu dan 130 butir psikotropika merek Mercy," ujar Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (6/12/2024).

Kombes Budi mengatakan, barang haram sabu dan 130 butir pil Mercy itu rencananya hendak diberikan kepada DRA tahanan Rutan Kebonwaru.

"Hasil penyidikan, tersangka R mengaku baru satu kali berusaha menyelundupkan sabu ke Rutan Kebonwaru. Tapi nanti kita akan kembangkan termasuk terhadap warga binan tersebut (DRA)," katanya.

Kapolrestabes menduga 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan dalam rutan kepada tahanan lain.

"Yang pasti dilihat dari jumlahnya, 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu hendak diedarkan di dalam rutan. Tidak mungkin barang haram sebanyak itu digunakan sendiri," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka R dan DRA dijerat Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sabu.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut