Duh, Gaji Sopir Truk Sampah di UPT Kebersihan KBB Dipangkas 50 Persen
Tidak hanya itu, lanjut dia, mereka juga mempertanyakan alokasi kepastian dana Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan pengangkut sampah. Sebab ketersediaan biaya BBM untuk truk kerap tidak ada sehingga dirinya terpaksa harus merogoh kocek sendiri.
"Tadi sudah ada penjelasan untuk sopir dan kernet truk nominal gaji pokok tetap Rp1,5 juta. Tapi ditambah Rp1,5 untuk uang lembur. Jadi tetap bisa mendapatkan Rp3 juta," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk sampah ini.
Salah satu petugas keamanan di kantor UPT Kebersihan KBB, Dudi, mengaku hanya bisa pasrah terkait adanya kebijakan penyusutan gaji. Itu dikarenakan kebijakannya sudah diputuskan final oleh TAPD Pemda KBB kepada seluruh pegawai honorer di semua organisasi perangkat daerah (OPD).
"Mau gimana lagi, memang dari Pemdanya ada pengurangan anggaran, jadi hanya bisa menerima kebijakan itu," ucapnya lirih.
Editor: Asep Supiandi