Dugaan Aliran Sesat di Buahbatu Bandung, Polisi Amankan 8 Pengurus Yayasan Baiti Jannati
"Apakah bisa kita kenakan Pasal 165 huruf a KUHP tentang penistaan agama atau tidak, ya nanti kami proses. Kami profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu. Akan kami proses sesuai ketentuan hukum," ujar Kasatreskrim.
Sementara itu, saat ini lokasi kejadian, 150 orang yang tinggal di Yayasan Baiti Jannati telah dievakuasi petugas Polrestabes Bandung ke tempat aman. Sedangkan delapan pengurus yayasan tinggal di sekitar Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Sisanya, sekitar 150 orang di yayasan, telah dievakuasi ke satu tempat. Tujuannya untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan sekaligus mencegah terjadi gesekan atau friksi dengan warga sekitar," tutur AKBP Adanan.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi 9 detik yang memperlihatkan sejumlah orang menggeruduk sebuah lembaga pendidikan agamar viral setelah diunggah ke media sosial oleh akun Instagram @dapat_ccan. Informasi menyebutkan, aksi itu dilakukan warga karena resah karena pimpinan lembaga pendidikan agama tersebut diduga mengajarkan aliran sesat.
Peristiwa warga menggeruduk lembaga pendidikan agama tersebut terjadi di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada Rabu (23/6/2021) malam.