Dua Geng Motor Bentrok di Bagusrangin Bandung, 5 Orang Luka Parah 1 Koma
"Dendam dua kelompok geng motor M dan G. Para pelaku mengeroyok korban secara brutal. Selain menggunakan senjata tajam berupa pedang, samurai, golok balok kayu, dan bambu, para pelaku juga menyeret korban (HMA)," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Dari kasus ini, kata AKBP Agah Sonjaya, polisi menyita barang bukti pakaian korban dan pelaku, pedang samurai pendek, dan motor. "Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti dan pelaku lain," ucap AKBP Agah Sonjaya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung menyatakan, peristiwa ini berawal pada Sabtu 11 Maret 2023 sekitar jam 22.00 WIB, terjadi peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan anggota geng motor terhadap geng motor lain yang sedang nongkrong di Jalan Bagusrangin, Bandung.
Kejadian ini memicu balas dendam pada Minggu 12 Maret 2023 sekitar jam 03.30 WIB. Anggota geng motor yang diserang siap siaga di lokasi kejadian.
"Empat pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung.