DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji
Sementara itu, keluarga korban bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan tidak membuka ruang perdamaian bagi tersangka.
Kakak korban, Afif Shandi, menyatakan dugaan kekerasan yang dialami Yuvita telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan korban sehingga proses hukum diharapkan berjalan hingga tuntas.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP terkait dugaan penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan. Seluruh pasal tersebut diterapkan bersama ketentuan mengenai perbarengan tindak pidana.
Editor: Donald Karouw