Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Lengkap, 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 2 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Pemukul Ade Armando asal Sukabumi Keberatan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 13:11:00 WIB
Dituntut 2 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Pemukul Ade Armando asal Sukabumi Keberatan
Yudi Pratama (peci merah) bersama terdakwa Abdul Latief seusai persidangan kasus pemukulan Ade Armando dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

"Intinya dari kami keluarga Abdul Latief, merasa keberatan atas tuntutan 2 tahun oleh JPU dan harapan semoga majelis hakim memutuskan sesuai dengan putusan nurani. Kami berharap putusan seringan-ringannya bahkan kami memohon majelis hakim membebaskan dari tuntutan tersebut," ujar Yudi. 

Sebelumnya, Abdul Latief dinyatakan terlibat pemukulan terhadap Ade Armando beserta 5 terdakwa lain pada peristiwa demonstrasi yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 lalu. 

Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam beberapa hari setelah kejadian, Abdul Latief ditemani pihak keluarga menyerah diri ke pihak Kepolisian dengan mendatangi Polres Sukabumi yang selanjutnya dijemput dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut