Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 35 Pemilik Sertifikat Vaksinasi Palsu Diburu Polisi, Kabid Humas: Mereka Bisa Dipidana
Advertisement . Scroll to see content

Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kejahatan selama Pandemi Covid-19, Ini Kasus Paling Menonjol

Selasa, 21 September 2021 - 11:53:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kejahatan selama Pandemi Covid-19, Ini Kasus Paling Menonjol
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman (kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus sertifikat vaksinasi palsu. (Foto: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap sejumlah kasus kejahatan terkait pandemi Covid-19 sepanjang 2021. Dari Sejumlah kasus itu, 10 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, belum lama ini, penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit I AKBP Andry Agustiano, membongkar sindikat pembuatan sertifikat vaksin palsu dengan empat tersangka, JA alias Jojo, IF, MY, dan HH. Para pelaku diduga membuat dan menjual sertifikat vaksinasi palsu yang bisa diverifikasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan beberapa waktu lalu, Ditreskrimsus Polda Jabar membongkas penjualan obat Covid-19 dengan harga di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dalam kasus obat Covid mahal ini, penyidik Ditreskrimsus menangkap enam tersangka di beberapa daerah. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, sejak menjabat tiga bulan lalu, mencanangkan program 100 hari kerja kegiatan Ditreskrimsus Polda Jabar.

Sejak itu, kata Kombes Pol Arif Rahman, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap beberapa kasus menonjol. Selain itu, personel juga melaksanakan tugas pengamanan terkait penanggulangan pandemi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut