Dishub KBB Dapat ATCS Senilai Rp19 Miliar dari Pemprov Jabar, Ini Penampakannya
"Teknologi ATCS ini bersumber dari bantuan keuangan Pemprov Jabar pada anggaran perubahan 2021 senilai Rp19 miliar. Selama pengadaannya kami juga mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ujar Lukmanul Hakim.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Noordien Kusumanegara mengatakan, bersama tim pengacara negara memberikan pendampingan hukum kepada Dishub KBB dalam pengadaan barang dan jasa.
Khususnya dalam proyek pengadaan ATCS yang merupakan bantuan dari Pemprov Jabar karena nilainya mencapai Rp19 miliar. "Kami memberikan masukan pendapat hukum aturan hukum terkait proses pengadaan barang dan jasa agar kegiatannya bisa tepat waktu dan tepat sasaran," kata Noerdien Kusumanegara.
Pendampingan hukum ini, ujar Noerdien, untuk mencegah jangan sampai pengadaan barang dan jasa dengan nilai sangat besar itu, tidak sesuai atau tidak tepat sasaran sehingga melanggar hukum.
Atau ada pikiran dan rencana yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara. "Lebih kepada upaya preventif (mencegah). Sejauh ini Dishub KBB mau melaksanakan apa yang menjadi masukan kami terkait pendapat hukum," ujar Noerdien.