Disekat di Cirebon, Pemudik dari Jakarta Tak Bisa Tunjukkan SIKM
CIREBON, iNews.id - Puluhan pengendara luar daerah terjaring penyekatan di Jalur Pantai Utara (Pantura), Kedawung, Cirebon, Jawa Barat, Senin (3/5/2021). Mereka merupakan perantau dari wilayah Jakarta yang memilih pulang kampung lebih awal, sebelum penerapan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Para pemudik yang terjaring penyekatan ini langsung diperiksa kelengkapan surat kendaraan, serta dokumen lainnya seperti surat bebas Covid-19 dan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM).
Mereka yang kedapatan tidak membawa surat bebas Covid-19, bakal menjalani pemeriksaan rapid test di tempat. Sedangkan, pemudik lain yang tidak memiliki SIKM langsung diputar balik petugas dari Satlantas Polres Cirebon Kota.
"Kami melaksanakan pra penyekatan. Sebagian mereka tidak menunjukkan hasil dari rapid test antigen. Jadi kami menyediakan rapid test gratis bagi pemudik," kata KBO Satlantas Polred Cirebon Kota, Iptu Joni kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Menurut Joni, pihaknya sudah memutar balik 20 unit kendaraan baik roda dua ataupun roda empat dalam kegiatan prapengetatan. Mereka, kata dia, tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung yang menjadi syarat pengecualian, untuk kendaraan yang bisa melintas.