Disdik Jabar Terima Banyak Aduan Siswa SMA dan SMK Jadi Korban Perundungan
Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Jabar Sri Rahayu Agustina mengapresiasi gagasan yang diinisiasi Disdik Jabar tersebut.
Menurut Sri Rahayu, aplikasi yang dibuat oleh Disdik Jabar sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Nah saya harapkan program ini bukan hanya program seremonial. Akan tetapi, ini adalah program yang benar-benar bisa dirasakan oleh siswa, orang tua, guru, dan kepala sekolah," kata Sri Rahayu.
Dia menyatakan, ketika berbicara tentang kekerasan terhadap anak, banyak rangkaian yang harus dipenuhi dari program Stopper tersebut. Dia juga mengusulkan ada psikolog untuk turut membina para peserta didik dan guru.
"Kesiapan dari program ini harus bersinergi dengan stakeholder lainnya seperti DP3AKB dan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui rapat dengan orang tua murid, paguyuban juga bisa diundang," ujar dia.