Disdik Cimahi Upayakan Hak Pendidikan 3 Pelaku Pengeroyokan di Cibeureum Tetap Terpenuhi
Terlebih mereka pada awal Juni 2022 mendatang akan menghadapi jadwal ulangan semester, mengingat mereka tercatat sebagai siswa kelas 8. Jangan sampai hak mereka dalam mendapatkan pendidikan terganggu selama proses hukumnya berjalan.
Harjono meminta kasus ini harus menjadi perhatian. Dia menduga ada kelompok-kelompok tertentu yang dibuat para pelajar dan rentan jadi pemicu terjadinya perselisihan. "Ini warning bagi semua pihak, sekolah harus bisa mengawasi aktivitas siswanya," tutur Harjono.
Seperti diketahui Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi telah menetapkan tiga tersangka berinisial MAS (14), FA (14) dan MIZ (14). Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MRN (14), YA (14) dan MR (16).
Mereka terbukti telah melalukan aksi pengeroyokan di Jalan Kebon Jeruk, RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, yang videonya viral, pada Minggu (15/6/2022).
Editor: Agus Warsudi