Disdagin Siap Halau Emak-emak yang Berkerumun di Pusat Perbelanjaan Bandung
Menurut dia, tim mulai hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin akan turun dan cek ke lapangan. Hal itu untuk mencegah terjadinya kelebihan kapasitas pengunjung maka pusat perbelanjaan wajib menempatkan petugas di pintu masuk. Termasuk membatasi pintu masuk ke pusat perbelanjaan.
“Kita berikan saran kepada manajemen mal, pintu masuk atau area masuk itu dibatasi hanya dua pintu saja. Itu agar bisa mengetahui jumlah pengunjung di dalam. Kaspitasnya hanya 50 persen,” kata Elly.
Elly menegaskan, jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi. Kalau ada kerumunan dan pelanggaran berat, Satgas akan memberikan sanksi dengan menutup pusat perbelanjaan.
Untuk sanksi yang diberikan jika pengelola mal melanggar, yaitu penutupan sementara selama 14 hari dengan denda sebesar Rp500.000.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengaku akan menambah jumlah personel yang bertugas di pusat perbelanjaan.
“Tambahan anggota 30 orang. Bahkan sekarang juga kita penguatan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat ada 15 orang,” ujarnya.
Dia memastikan akan menindak tegas pelangar protokol kesehatan. Hal itu untuk memberikan ketegaskan bagi masyarakat sampai pengelola pusat perbelanjaan dan mal. "Perkiraan Sabtu dan Minggu akan terjadi kerumunan. Kita siapkan personelnya,” kata Rasdian.
Editor: Asep Supiandi