Dinilai Terjadi Kecurangan, Mahkamah Partai Putuskan Musda Golkar KBB Diulang
Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Golkar KBB Aa Sunarya Erawan menyebutkan, Musda mundur satu tahun dikarenakan adanya sengketa yang diselesaikan di Mahkamah Partai. Kemudian surat penetapan hasil majelis partai turun pada Juli 2021 dan saat itu sedang PPKM.
"Keterlambatan Musda disebabkan karena saat ini masih dalam suasana PPKM. Karena sekarang COVID-19 mulai melandai dan udah di level kuning, sehingga memungkinkan Musd digelar meski dengan prokes ketat," kata Wantim DPD Golkar KBB.
Menurut Aa Sunarya, hak suara untuk memilih ketua DPD ada 22 hak suara. Terdiri dari 16 Pengurus Kecamatan (PK), satu dari DPD Golkar Demisioner, satu dari provinsi dan sisanya dari organisasi didirikan dan yang mendirikan, serta satu dari dewan pertimbangan.
Editor: Agus Warsudi