Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor soal Isu Konspirasi Legislator-KPK terkait Kasus Ade Yasin
Advertisement . Scroll to see content

Dinilai Terbukti Korupsi, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara

Senin, 12 September 2022 - 14:34:00 WIB
Dinilai Terbukti Korupsi, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin di ON Bandung, Senin (12/9/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK melanjutkan, uang sebesar Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin kepada sejumlah pegawai BPK Jabar, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

"(Pemberian) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Bogor mendapatkan opini WTP yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK. 

Jaksa KPK menilai, terdakwa Ade Yasin melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. 

Ade Yasin sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan 11 orang lainnya. Kemudian, KPK menetapkan delapan orang tersangka, baik pemberi suap maupun penerima suap dalam kasus suap yang melibatkan pegawai BPK Jabar. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut