Diguyur 12.000 Kg Minyak Goreng Curah, Pedagang Tradisional di Cimahi Semringah
CIMAHI, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendistribusikan sebanyak 12.000 kilogram (kg) minyak goreng curah kepada pedagang di tiga pasar tradisional di Cimahi. Harga yang ditetapkan untuk minyak goreng curah ini Rp14.500 kg dan berlaku dari distributor kepada pedagang dan Rp15.500 kg ke masyarakat.
Tiga pasar tradisional yang mendapatkan jatah minyak goreng curah ini adalah pedagang di Pasar Atas Baru, Pasar Cimindi, dan Pasar Melong. Sementara untuk pendistribusiannya dilakukan di satu titik kumpul yaitu di Pasar Atas Baru.
"Semoga dengan adanya pasokan minyak goreng curah dari pemerintah pusat ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang selama ini begitu sulit mencari minyak goreng," kata pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Rabu (6/4/2022).
Ngatiyana menegaskan, pedagang yang membeli minyak goreng seharga Rp14.500 per kg, tidak boleh menjualnya lebih dari Rp15.500/kg kepada masyarakat. Semua pedagang juga dijatah hanya bisa membeli minyak goreng tersebut 60 kg per pedagang.
Pemkot Cimahi bakal memberi sanksi para pedagang yang tidak mengikuti semua aturan atau menjual barangnya dengan melebihi harga yang sudah ditentukan. Salah satu sangsinya, mereka tidak akan diberi jatah barang lagi.