Diduga Rusak Tanaman Milik Warga, 3 Kades di Indramayu Diseret ke Pengadilan
INDRAMAYU, iNews.id - Tiga kepala desa (kades) atau kuwu di Kabupaten Indramayu digugat ratusan warganya ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Ketiganya, yaitu, Kades Amis, Kades Sukamulya, dan Kades Mulyasari.
Selain ketiga kades, warga juga menyeret empat orang lainnya ke meja hijau pengadilan. Secara keseluruhan tujuh orang yang digugat warga.
Gugatan itu dilayangkan warga terkait perusakan tanaman milik warga sekaligus petani penggarap di lahan tebu yang disengketakan. Tujuh orang itu diduga melakukan perusakan tanaman tersebut.
Sidang soal gugatan perdata dugaan kasus tersebut pun digelar di PN Indramayu pada Selasa (17/5/2022). Kuasa hukum para petani penggarap, Deden Muhamad Surya mengatakan, akibat perusakan tersebut, total kerugian yang dialami warga mencapai Rp4 miliar.
"Kami menegaskan bahwa yang kami gugat ini bukan pemerintahnya tapi personalnya," kata dia, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).