Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat, Kakak Ipar Perkosa Bocah Kelas 4 SD di Indramayu, Warga Dibuat Geram 
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Rusak Tanaman Milik Warga, 3 Kades di Indramayu Diseret ke Pengadilan

Selasa, 17 Mei 2022 - 21:49:00 WIB
Diduga Rusak Tanaman Milik Warga, 3 Kades di Indramayu Diseret ke Pengadilan
Warga berkerumun di depan ruang sidang PN Indramayu yang menggelar sidang gugatan perdata terkait perusakan tanaman. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - Tiga kepala desa (kades) atau kuwu di Kabupaten Indramayu digugat ratusan warganya ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Ketiganya, yaitu, Kades Amis, Kades Sukamulya, dan Kades Mulyasari. 

Selain ketiga kades, warga juga menyeret empat orang lainnya ke meja hijau pengadilan. Secara keseluruhan tujuh orang yang digugat warga.

Gugatan itu dilayangkan warga terkait perusakan tanaman milik warga sekaligus petani penggarap di lahan tebu yang disengketakan. Tujuh orang itu diduga melakukan perusakan tanaman tersebut.

Sidang soal gugatan perdata dugaan kasus tersebut pun digelar di PN Indramayu pada Selasa (17/5/2022). Kuasa hukum para petani penggarap, Deden Muhamad Surya mengatakan, akibat perusakan tersebut, total kerugian yang dialami warga mencapai Rp4 miliar.

"Kami menegaskan bahwa yang kami gugat ini bukan pemerintahnya tapi personalnya," kata dia, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut