Diduga Dikendalikan dari Lapas, 2 Pria Edarkan Sabu di Purwakarta
Jumat, 22 September 2023 - 21:51:00 WIB
"Saya hanya diarahkan untuk menjual kepada pembeli sesuai arahan dari D. Saya tidak tahu latar belakang dari pembeli itu," ujar WH.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sandal, sabu seberat 200 gram, handphone, dan timbangan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15-20 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi