Diduga Curang, Seorang Oknum Pialang Saham Dilaporkan ke OJK
"Tiba-tiba ada transaksi pembelian saham dalam jumlah besar tanpa ada izin dari klien kami. Saat dicek, ada kesalahan IT dan sebagainya. Tapi belakangan ada tagihan mencapai lebih dari Rp1 miliar kepada klien kami yang merupakan broker fee hingga bunga margin," tuturnya.
Rohman mengatakan, kliennya Sutopo Sukamdi harus membayar uang Rp1 miliar lebih itu ke perusahaan sekuritas. Jika tidak, investasi saham yang sudah dibayarkan oleh Sutopo harus dijual force sale di pasar saham alias jual rugi.
Pialang saham perusahaan itu sempat berjanji mengganti kerugian namun belum dipenuhi. "Maksud dari pelaporan dan pengaduan kami ke OJK, supaya perusahaan sekuritas itu bertanggung jawab atas perbuatan fraud dari pegawainya yang mengelola dana investasi saham klien kami," ucap Rohman.
Selain Sutopo, ujar Rohman, ada juga korban lainnnya yakni seorang perempuan yang masih kerabat dengan Sutopo Sukamdi. "Kerugian dua orang klien kami ini mencapai Rp2 miliar lebih," ujar dia.
Adapun terhadap pialang saham tersebut, tim kuasa hukum perusahaan sekuritas itu sudah melaporkannya ke Polda Jabar.