Dibebaskan, Pencuri Motor di KBB Menangis lalu Bersimpuh di Kaki Ibu dan Majikan
BANDUNG, iNews.id - Tersangka kasus pencurian sepeda motor, Agus Mustopa (28) menangis dan bersimpuh di kaki ibu dan majikannya setelah dinyatakan bebas atas kasus hukum yang menjeratnya.
Agus dibebaskan setelah mendapatkan penghentian tuntutan melalui restoratif justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Putusan tersebut dibacakan Kepala Kejari Cimahi, Rosalina Sidabariba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022).
"Dihampura, Agus ulah sakali-kali deui (dimaafkan, Agus jangan sekali-kali lagi," ujar ibu Agus.
Senada dengan sang ibu, majikan Agus, Jaja yang juga korban aksi kejahatan Agus pun berpesan, agar Agus tidak mengulangi perbuatan jahatnya itu.