Detik-Detik Bentrok di Dago Elos Bandung versi Warga, Pukul 22.50 WIB Ada Tembakan Gas Air Mata
Pukul 11.30: warga pelapor bersama kuasa hukum diarahkan menuju Satreskrim Polrestabes Bandung disambut oleh Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya Kanit Ekonomi Dewa dan penyidik bernama Yudhis
Pukul 12.00 WIB: warga bersama kuasa hukum menjelaskan duduk perkara beserta bukti lengkap dan keterangan lengkap dari pelapor kepada Kasat Reskrim Polrestabes, tuntutan warga pelapor beserta kuasa hukum agar langsung dibuatkan Berita Acara Penyelidikan (BAP) akan tetapi Kasat Reskrim merespon dengan membuatkan Berita Acara Wawancara (BAW) yang mana bukanlah dokumen Pro Justici
Pukul 12.00-13.18 WIB: BAP dilakukan penyidik kepada 4 warga Pelapor didampingi oleh kuasa hukum.
Pukul 13.18-17.00 WIB: penyidik dan kasatreskrim melakukan rapat untuk memutuskan penerimaan laporan warga dan kuasa hukum.
Pukul 17.00-19.00 WIB: Kasatreskrim, kanit ekonomi, dan penyidik memanggil warga pelapor dan kuasa hukum ke Aula Reskrim Polrestabes. Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya menyampaikan enggan menerima laporan dengan alasan warga yang melapor tidak memiliki sertifikat tanah. Menurutnya yang berhak untuk melapor adalah warga yang memiliki sertifikat tanah. Warga dan kuasa hukum meminta Kasat Reskrim untuk menyampaikan alasan penolakan langsung di depan warga yang menunggu di luar