Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angin Puting Beliung Terjang Samarang dan Tarogong Kaler Garut, Belasan Rumah Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Demi Makan Sehari-Hari, Ibu Rumah Tangga di Garut Jualan Obat Terlarang

Rabu, 09 November 2022 - 10:04:00 WIB
Demi Makan Sehari-Hari, Ibu Rumah Tangga di Garut Jualan Obat Terlarang
M (lingkaran merah) dan tiga tersangka lain pengedar obat terlarang yang ditangkap Satres Narkoba Polres Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peredaran obat terlarang yang dilakukan sopir angkutan umum, memiliki potensi konflik antarsopir itu dan mengancam keselamatan penumpang karena mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. 

"Untuk barang bukti yang kami sita, itu total ada 1.200 butir tablet jenis obat-obatan terlarang, terdiri dari 903 butir tramadol, 70 butir dextro, 184 excimer, dan 43 trihexyphenidyl. Jadi dari penangkapan terhadap 4 orang ini, semua dilakukan pada tempat dan kasus berbeda," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 

Dari pengakuan para tersangka, obat-obatan terlarang ini didapat melalui pembelian online dari sejumlah tempat berbeda, seperti Bandung dan daerah di Jawa Barat lain yang berbatasan dengan Kabupaten Garut. 

"Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara materi. Meski para tersangka telah ditangkap, kami akan mendalami kasus ini lebih jauh untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya, pemodal, hingga jaringan pemasok obat-obatan terlarang ini," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 196 Jo 198 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut