Demi Lindungi TKI, Anggota DPRD Jabar dari Perindo Sosialisasikan Perda PMI di Cirebon
CIREBON, iNews.id - Anggota dewan DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Perindo Husin, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kantor Desa Astana, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Senin (25/4/2022) siang. Perda PMI itu dibuat untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI).
Sosialisasi digelar di Kabupaten Cirebon karena tak sedikit warganya yang berangkat keluar negeri sebagai PMI alias TKI. Selain gelar sosialisasi anggota dewan Perindo juga membagikan sembako kepada warga kurang mampu.
Puluhan warga dari beberapa desa di Kecamatan Gunung Jati menghadiri sosialisasi perda tentang pekerja migran. Dalam sosialisasi, warga diimbau mewaspadai tentang penyaluran atau sponsor secara ilegal. "Masyarakat harus jeli dan tahu, mana penyalur legal dan mana yang ilegal," kata Husin.
Husin menyatakan, Kabupaten Cirebon dan Indramayu penyuplai TKI terbanyak di Jawa Barat. Sehingga, anggota dewan DPRD Jabar dari Partai Perindo akan siap membantu para TKI yang bermasalah.
Sosialisasi Perda PMI ini, ujar Husin, bertujuan agar warga mengetahui dan memahami peraturan. Selain itu, selama ini, pemerintah dan anggota legislatif telah menampung aspirasi masyarakat terkait PMI sehingga diwujudkan dalam bentuk perda.