Dedi Mulyadi: Pajak Hasil Pertanian Akan Membuat Hidup Petani Semakin Sengsara
PURWAKARTA, iNews.id - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi melontarkan kritik terhadap langkah pemerintah mencari tambahan pendapatan negara dengan memungut pajak hasil pertanian. Kang Dedi menilai jika rencana penerapan pajak itu benar-benar dilaksanakan, hidup para petani akan semakin buntung alias sengsara.
Diketahui, pemerintah memungut pajak dari penjualan padi, singkong, jagung, teh, kelapa, dan komoiditas pertanian lain. Peraturan pajak hasil pertanian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2022.
Komoditas pertanian yang terkena pajak, yaitu, padi, jagung, kacang-kacangan (kacang tanah dan kacang hijau), umbi-umbian (ubi kayu atau singkong, ubi jalar, talas, gembili, dan umbi lainnya dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual).
Kang Dedi mengatakan, pajak hasil pertanian itu dipastikan membebani kehidupan petani karena pendapatan mereka akan semakin menurun. Karena itu, Kang Dedi meminta pemerintah membatalkan penerapan pajak hasil pertanian tersebut.
“Saat ini, keuntungan petani dari panen padi, lalu jagung sebenarnya minim sekali. Bahkan, untuk harga jual singkong ada yang sampai Rp300 perak per kilo (kilogram/kg). Kalau untungnya minim, lalu dikenakan pajak, petani akan buntung (sengsara). Harusnya petani diproteksi agar mereka semangat dalam menekuni usahanya,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR ini di Purwarkarta.