Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi
Advertisement . Scroll to see content

Dedi Mulyadi hingga Teman Vina Dihadirkan dalam Sidang PK Saka Tatal Hari Ini

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:36:00 WIB
Dedi Mulyadi hingga Teman Vina Dihadirkan dalam Sidang PK Saka Tatal Hari Ini
Kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan sejumlahh saksi pamungkas dalam sidang PK hari ini. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Farhat mengatakan pihaknya akan menghadirkan 10 saksi. Termasuk ada saksi kunci Dede Riswanto kemudian juga Dedi Mulyadi yang pernah menjadi Bupati Purwakarta.

“Hari ini ada 10 saksi yang dihadirkan. Ada Pak Mochtar pengacara, ada juga Marwan, Widya dan Mega, kemudian juga ada mantan pengacara kelima terpidana tersebut,” katanya.

“Kami baru mendapat kabar, katanya Dede nggak akan hadir. Makanya kalau Dede tidak hadir, kami akan mengoreksi kehadiran Pak Dedi Mulyadi. Karena peran komunikasi Dede dan Pak Dedi ini sangat penting. Kalau Dede nggak hadir itu kita anggap nggak terlalu penting. Kecuali kalau Dede hadir pada siang hari ini, akan berdampak baik pada PK kita ini,” ucapnya lagi.

Farhat pun menegaskan kehadiran Dede sebagai saksi kunci pembunuhan Vina sangat penting dalam pengadilan.

“Kami meminta lawyer-lawyer dan Pak Dedi untuk hadir. Penting di sini bukan hanya Pak Dedi pernah mendengar keterangan Dede, tapi kita ingin mendengar keterangan Dede. Karena Dede saksi yang tidak hadir di pengadilan hanya sumpah kemudian dia mengatakan ini ada rekayasa dan ada arahan dari Rudiana, kita minta kesaksian bukan di media sosial tapi di pengadilan. Itu baru bukti yang kuat,” ujarnya.

“Saya yakin beliau (Dede) akan hadir. Kalau Pak Dedi Mulyadi calon Gubernur Jawa Barat bisa hadir, masa Dede nggak bisa dihadirkan. Karena Dede di rumah perlindungan Dedi Mulyadi. Jadi tidak ada lagi kalimat atau kata menunda kesaksian Dede. Karena inilah saat yang paling tepat menghancurkan Dede karena dalam pertimbangan atau ada beberapa saksi yang dibawah sumpah itu memang masuk dalam perkara nomor 16,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut