Data Bansos Sisakan Masalah, Penerima di Majalengka Banyak Salah Sasaran
Diakui Gandana, pihaknya tidak bisa intervensi data yang dikirim desa lewat aplikasi SIKS-NG itu. Dinsos Kabupaten, tuturnya, hanya sebatas memonitor saja.
“Kami hanya memonitor saja. Ketika di lapangan ada penerima yang tidak layak, para Kuwu itu kan tidak bisa mengubah, mengalihkan kepada warga lain. Karena untuk bansos tertentu, pihak Kantor Pos itu akan mencocokkan identitas penerima dengan data yang ada,” kata dia.
Lebih jauh dijelaskan Gandana, khusus untuk Bansos Raharja yang bersumber dari APBD kabupaten, pihaknya membolehkan adanya pengalihan penerima. Kendati demikian, harus disertai dengan berita acara.
“Untuk yang bansos Raharja, ada klausul ketika penerima tidak layak, bisa disalurkan ke yang lain, yang layak. Dengan syarat ada persetujuan dari camat dan kades. Ada berita acara,” ucapnya.
Editor: Asep Supiandi