Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Bantuan Gerobak Partai Perindo, Pedagang Sayur di Bandung Semringah
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Bantuan Modal Usaha dari Partai Perindo, Pedagang Bandung: Gak Nyangka Banget!

Jumat, 28 Juli 2023 - 16:54:00 WIB
Dapat Bantuan Modal Usaha dari Partai Perindo, Pedagang Bandung: Gak Nyangka Banget!
Riska Diana, warga Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung menerima bantuan modal usaha berupa etalase dari Partai Perindo. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kehadiran Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sudah dirasakan nyata di tengah masyarakat dengan kegiatan sosial di berbagai tempat. Salah satunya seperti yang dirasakan oleh Riska Diana, warga Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. 

Riska yang bekerja sebagai seorang pedagang ini menerima bantuan modal usaha berupa etalase dari Partai Perindo.

Bantuan modal usaha dari Partai Perindo tersebut diserahkan oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Dapil 3 Kota Bandung, John Binsar Simalango mewakili Bacaleg DPR Dapil Jabar 1 yang juga Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Dr Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Bacaleg DPRD Provinsi Dapil Jabar 1, Nuke Purwani, Jumat (28/7/2023).

Riska mengatakan, awalnya, keinginannya untuk mempunyai etalase baru itu dia ceritakan kepada sang suami. Namun, tak lama setelah itu, dirinya mendapatkan informasi jika ada kunjungan dari Bacaleg Partai Perindo, John Binsar Simalango.

"Ga nyangka banget, soalnya memang dari awal kan saya belum mempunyai etalase memang. Hari itu juga saya ngomong ke suami pengen etalase plus kebetulan ada kunjungan dari Bapak John langsung saya bilang aja saya pengen etalase dan akhirnya kesampaian," kata Riska.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut