Dalam Sepekan, Polisi Ringkus 20 Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Bandung
"Modus operandi kejahatan para pelaku berbagai macam. Di antaranya ada yang melakukan penodongan memakai senjata tajam, merusak kunci kendaraan, menggunakan kunci palsu, menganiaya korban, membawa sajam, dan mengaku sebagai anggota Polri," tutur Kapolrestabes Bandung.
Dari tangan para pelaku, kata Kombes Pol Ulung, polisi mengamankan barang bukti, empat unit sepeda motor, dua bilah pisau dan golok, kunci palsu, 10 unit handphone, uang tunai, 30 gram perhiasan emas, dan satu buah tas.
"Para pelaku beraksi dari pukul 06.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam kurun waktu ini, terjadi tiga kasus kejahatan. Lalu pukul 12.00 WIB hingga jam 18.00 WIB tiga kasus. Pukul 18.00 WIB sampai 24 00 WIB empat kasus. Kemudian empat kasus terjadi pada malam hingga dini hari dari pukul 00.00-06.00 WIB," kata Kombes Pol Ulung.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Curat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Lalu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.