Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringatkan HRS-Bahar Smith, KSAD Dudung Minta Tidak Macam-macam, Selengkapnya di iNews Sore
Advertisement . Scroll to see content

Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Cermat, Bahar bin Smith Minta Dibebaskan 

Selasa, 12 April 2022 - 11:55:00 WIB
Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Cermat, Bahar bin Smith Minta Dibebaskan 
Habib Bahar bin Smith duduk di kursi pesakitan dalam sidang eksepsi yang digelar di PN Bandung, Selasa (12/4/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat memberikan ceramah dalam kegiatan Maulid Nabi di Kabupaten Bandung. Selain Bahar, pengunggah video ceramah, Tatan Rustandi juga turut diadili. 

Dalam perkara ini, Bahar dan Tatan dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut