Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Aliran Dana Terdakwa Doni Salmanan Crazy Rich Bandung ke Istri dan Orang Tuanya 
Advertisement . Scroll to see content

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Keberatan atas Dakwaan, Ajukan Eksepsi Pekan Depan

Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:39:00 WIB
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Keberatan atas Dakwaan, Ajukan Eksepsi Pekan Depan
Tim kuasa hukum Doni Salmanan saat sidang perdana di PN Bale Bandung. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Doni Salmanan, didakwa menyebarkan berita bohong tentang dengan modus binary option platform aplikasi Quotex terhadap 142 orang. Dari aksi itu, pria pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu meraup total keuntungan Rp40 miliar atau rata-rata Rp3 miliar per Bulan. 

Dakwaan tersebut dibacakan tim JPU dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung dalam sidang perdana di PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Doni didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Doni Salmanan itu berlangsung secara online. Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Dia terhubung dengan majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum, melalui layar monitor video conference. Dalam sidang tim JPU membacakan 120 lembar.

Persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut digelar online untuk menghindari hal-hal tidak diharapkan. Sebab, sebagian korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan hadir di ruang sidang.

Selain hadir di ruang sidang, mereka memasang spanduk dan karangan bunga berisi tuntutan agar Doni Salmanan dihukum seberat-beratnya. Sebab, mereka menjadi korban penipuan terdakwa sehingga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut