Cirebon Terapkan Ganjil Genap, Kendaraan Luar Kota Dilarang Masuk
CIREBON, iNews.id - Polres Cirebon Kota melaksanakan sistem ganjil genap untuk kendaraan dari luar wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) mulai Sabtu (12/02/2022) hingga Minggu (13/2/2022). Kebijakan ini diterapkan untukan angka kasus Covid-19 yang sepekan terakhir melonjak.
Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M Fahri Siregar mengatakan, sistem ganjil genap kembali diberlakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor: 443/SE.13-PEM tentang PPKM level 3.
"Kebijakan ganjil genap di Kota Cirebon sebagai upaya menekan kasus Covid 19 di Kota Cirebon. Kegiatan ini melibatkan puluhan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan Kota Cirebon, BPBD Kota Cirebon, Polisi Militer dan instansi terkait," kata Kapolres Cirebon Kota.
Selain itu, ujar AKBP M Fahri Siregar, penerapan sistem ganjil genap juga mengingatkan masyarakat, bahwa pandemi Covid 19 belum usai. Karena itu, masyarakat diminta kembali memperketat prokes. Terlebih kasus Covid 19 di Kota Cirebon saat ini tengah kembali menggeliat," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Sistem ganjil genap, tutur Kapolres Cirebon Kota, diterapkan di empat titik, antara lain Bunderan Bakorwil, Jalan Kalijaga, Penggung atau Jendral Sudirman, dan Bunderan Kedawung.