Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024, Ratusan Ormas di KBB Diverifikasi, Ini Hasilnya
Rabu, 16 Maret 2022 - 09:24:00 WIB
Akhir bulan ini, tutur Soeryaman, para pengurus ormas diharuskan memberikan kelengkapan persyaratan legalitas organisasinya. Kebanyakan ormas yang tidak lolos karena tidak berbadan hukum, padahal persyaratan legalitas sebuah ormas di antaranya harus berbadan hukum.
Selain berbadan hukum, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi ormas adalah alamat domisili, memiliki kepengurusan dan anggota serta persyaratan administrasi lainnya.
Jika semua persyaratannya sudah lengkap, maka organisasinya tercatat secara sah. "Persyaratannya memang harus seperti itu. Jadi baru diakui secara sah dan tercatat di Kesbangpol," tutur Soeryaman.
Editor: Agus Warsudi