Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Cimahi Timpa 11 Orang, PKL hingga Siswa SD
Advertisement . Scroll to see content

Cimahi Zona Oranye Covid-19, PPKM Mikro Dilanjutkan dan Pusat Keramaian Ditutup

Rabu, 19 Mei 2021 - 20:52:00 WIB
Cimahi Zona Oranye Covid-19, PPKM Mikro Dilanjutkan dan Pusat Keramaian Ditutup
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi memutuskan untuk kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap kedelapan selama enam hari, dari 18 hingga 31 Mei 2021. Kebijakan ini diterapkan lantaran Kota Cimahi masuk zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19.

Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid tujuh, Pemkot Cimahi telah berusaha menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Cimahi bersama TNI/telah melakukan penyekatan di beberapa titik keluar-masuk Kota Cimahi demi memastikan agar warga menaati kebijakan pelarangan mudik selama PPKM mikro sebelumnya," kata Ngatiyana seusai rapat evaluasi PPKM mikro, Rabu (19/5/2021). 

Selama pelaksanaan PPKM mikro jilid delapan, ujar Ngatiyana, akan memerintahkan jajaran untuk menutup kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan orang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut