Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Korban Terjebak Pinjol Ilegal, Berawal Tak Sengaja Klik Laman Pinjaman hingga Diteror
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp3 Juta harus Bayar Rp48 Juta Lebih

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 11:48:00 WIB
Cerita Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp3 Juta harus Bayar Rp48 Juta Lebih
AES, warga Kota Bandung menceritakan dirinya menjadi korban pinjol ilegal. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

"Tim gabungan langsung menggerebek sebuah ruko di wilayah Sambirono, Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta dan berhasil mendapati adanya praktik pinjol ilegal tersebut," ujarnya. 

Dalam penggerebekan itu, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, petugas mendapati 83 kolektor tengah melakukan penagihan. Seluruh orang yang berada di dalam ruko itu ditangkap, berikut barang bukti 105 ponsel dan 105  perangkat komputer.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, kantor pinjol yang digerebek pihaknya itu membawahi puluhan aplikasi pinjol yang mayoritas aplikasi pinjol ilegal. "Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut