Cemburu Jadi Motif Pelaku Bunuh Weni Tania yang Jasadnya Tertancap Bambu di Garut
"Pelaku berhasil diketahui 2x24 jam berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar. Hasilnya mengarah ke DH yang diamankan hari Minggu di Tarogong Kidul," katanya.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Selain terlibat kasus pembunuhan, DH juga dijerat kasus pencurian di wilayah Tarogong Kidul. Sebelum ditangkap polisi, DH sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul.
Sebelumnya, korban yang diketahui bernama Weni Tania (21) warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan yakni sudah membusuk dan batang bambu menancap di tubuhnya.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang kebetulan sedang melintasi lokasi kejadian di pinggiran Kali Muncang yang merupakan anak Sungai Cimalaka, Kampung Muncang Lega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Jumat (5/2/2021) pagi.
Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan warga termasuk keluarga korban hingga tidak lama dari penemuan jasad korban itu polisi berhasil menangkap terduga pelakunya di Garut.
Editor: Maria Christina