Cemburu Buta, Suami di Garut Aniaya dan Ceburkan Istri ke Kolam
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menegaskan pihaknya sudah menahan pelaku untuk diproses hukum.
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya, Jumat (26/9/2025).
Sejumlah barang bukti ikut diamankan, antara lain pakaian korban, buku nikah, kartu keluarga, dan keterangan medis dari RSUD dr Slamet Garut.
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
AKP Joko Prihatin mengingatkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku KDRT. Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kasus serupa.