Cemburu Buta, Suami di Cisarua KBB Pukuli Istri sampai Tewas
Tak hanya itu, pelaku Dewa memukul punggung korban tiga kali menggunakan almunium sepanjang 45 sentimeter (cm). Terakhir tersangka menyundut rokok kebagian paha kanan sebanyak satu kali.
"Kejadian penyiksaan sampai tengah malam, baru pada subuh korban mengeluhkan sakit dan muntah. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar AKP Yohannes.
Menurut Kasatreskrim Polres Cimahi, saat melakukan penyiksaan, istri siri pelaku yang kebetulan ada di rumah tersebut sempat mencoba menahan aksi bejat pelaku. Namun karena pelaku sedang kalap, aksinya tidak bisa dicegah.
Dia pun melakukannya dengan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tutur Kasatreskrim.
Sementara pelaku Cecep Dadan alias Dewa mengakui jika tindakannya karena termakan cemburu karena melihat istrinya tersebut bersama lelaki lain. "Saya emosi dan marah ke istri karena jalan sama orang lain dan melihat ada fotonya dengan pria itu, makanya saya pukuli," kata pria yang sudah menikah tujuh kali ini.