Cekcok Sesama Pemotor di Jalan Berujung Maut di Bandung, Hari Sukma Tewas Ditusuk
Dari hasil pemeriksaan, pelaku disebut sempat menyampaikan permintaan maaf dalam perselisihan tersebut.
"Pelaku sempat meminta maaf, tapi korban tak terima," ujar AKP Anton.
Karena masih dikuasai rasa kesal dan dalam pengaruh obat keras, pelaku AP yang membawa sangkur kemudian melakukan penusukan kepada Hari Sukma Jaelani. Satu tusukan saja sudah cukup membuat nyawa korban tak tertolong.
"Luka tusuk cuma satu, di dada menembus jantung. Dia (pelaku AP) selalu membawa senjata tajam. Pelaku dan korban tidak saling mengenal," katanya.
Kompol Anton menyebut, pelaku AP ditangkap tak lama setelah peristiwa itu.
"Ya dia ditangkap malam itu juga. Ditangkap di Ciwidey, Kabupaten Bandung. Barang bukti yang kami amankan di sini satu bilah pisau sangkur dan pakaian korban," ucap Kompol Anton.
Akibat perbuatannya, AP dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus Hari Sukma Jaelani tewas ditusuk di Bandung ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa emosi di jalan raya bisa berujung tragedi jika tidak dikendalikan.
Editor: Donald Karouw