Catat, BPJamsostek Tanggung Biaya Rehabilitasi Kecelakaan Kerja Karyawan Swasta
"Salah satu bentuk rehabilitasi medisnya dapat berupa pengadaan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang kehilangan anggota tubuhnya atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja," kata Tidar di Bandung, Selasa (16/3/2021).
Tidar melanjutkan, manfaat program JKK lainnya adalah pelayanan rehabilitasi secara psikologis dan sosial, yakni bantuan pendampingan secara psikis bagi pekerja yang telah mengalami kecelaaan kerja dan bentuk pelayanan sosial akibat cedera tersebut, agar dapat kembali ke masyarakat seperti sedia kala.
Tidar mengatakan, seluruh biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi peserta BPJamsostek akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerja sama dengan BPJamsostek.
"Namun, khusus bagi peserta yang lokasi kecelakaannya belum terdapat PLKK, maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse," katanya.
Editor: Asep Supiandi