Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJamsostek Bayar Klaim Rp197,3 Miliar, Naik 18,67 Persen Dibandingkan 2019
Advertisement . Scroll to see content

Catat, BPJamsostek Tanggung Biaya Rehabilitasi Kecelakaan Kerja Karyawan Swasta

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:20:00 WIB
Catat, BPJamsostek Tanggung Biaya Rehabilitasi Kecelakaan Kerja Karyawan Swasta
BPJamsostek menanggung sepenuhnya biaya rehabilitasi kecelakaan kerja yang dialami buruh dan pekerja perusahaan swasta. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

"Salah satu bentuk rehabilitasi medisnya dapat berupa pengadaan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang kehilangan anggota tubuhnya atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja," kata Tidar di Bandung, Selasa (16/3/2021).

Tidar melanjutkan, manfaat program JKK lainnya adalah pelayanan rehabilitasi secara psikologis dan sosial, yakni bantuan pendampingan secara psikis bagi pekerja yang telah mengalami kecelaaan kerja dan bentuk pelayanan sosial akibat cedera tersebut, agar dapat kembali ke masyarakat seperti sedia kala.

Tidar mengatakan, seluruh biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi peserta BPJamsostek akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek  jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerja sama dengan BPJamsostek.

"Namun, khusus bagi peserta yang lokasi kecelakaannya belum terdapat PLKK, maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse," katanya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut