Buruh Jabar Lawan SK Gubernur tentang UMK 2024, Bakal Gugat ke PTUN dan Mogok Massal
"Kita tidak mau dibenturkan dengan aparat (polisi), sedangkan orang Gedung Sate enak-enakan. Bubar dengan tertib. Tidak boleh ada tindakan apa pun. Siapkan fisik Anda untuk perjuangan berikutnya. Serahkan perjuangan kita kepada Allah SWT. Siapkan diri untuk mogok di daerah masing-masing," tutur Ketua KSPSI Jabar.
Diketahui, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, menerbitkan SK Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang upah minimum 27 kabupaten dan kota. Berdasarkan SK tersebut, UMK 2024 rata-rata naik 0,53 persen karena didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Berdasarkan SK tersebut, UMK 2024, tertinggi Kota Bekasi dengan nominal Rp5.343.430, sedangkan terendah Kota Banjar Rp2.070.192.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, penetapan UMK 2024 tetap menggunakan skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami. Karena, kami hanya bisa di koridor itu," kata Pj Gubernur Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).
Bey Machmudin menyatakan, Pemprov Jabar tetap mengacu kepada PP 51 Tahun 2023 walaupun ada 13 kabupaten dan kota di Jabar yang meminta agar tak menggunakan aturan tersebut dalam menentukan upah minimum.
"UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430. Bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta. Kota Banjar (terendah) Rp2.070.192," ujar Bey Machmudin.
Editor: Agus Warsudi