Bupati Bogor Geram, Rhoma Irama Tetap Manggung di Pamijahan meski Dilarang
CIBINONG, iNews.id - Rhoma Irama dan sejumlah artis dangdut ibu kota tetap manggung dalam acara hajatan di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6/2020), meskipun telah dilarang Gugus Tugas Covid-19. Penampilan mereka disaksikan ratusan warga tanpa mengindahkan physical distancing dan banyak tidak memakai masker.
Bupati BogorAde Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengaku geram dengan penampilan sejumlah artis ibu kota tersebut. Dia meminta aparat bertindak tegas kepada para artis yang tampil, termasuk Raja Dangdut, Rhoma Irama.
"Gugus tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian. Namun kenyataan beberapa acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup No 35 tahun 2020," ujar Ade Yasin, Minggu malam (28/6/2020).
Ade mengatakan, ata pelanggaran aturan tersebut, maka semua artis yang terlibat harus diproses hukum. Aksi para artis tersebut dikhawatirkan membuat Kabupaten Bogor menjadi episentrum baru penyebaran Covid-19.
"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu, siapa pun orang yang melanggar aturan. Jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi episentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.