Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditangkap KPK, Bupati Bogor Ade Yasin: Saya Dipaksa Bertanggung Jawab
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Bogor Ade Yasin Berkilah Jadi Korban Praktik Suap Anak Buah

Kamis, 28 April 2022 - 13:12:00 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin Berkilah Jadi Korban Praktik Suap Anak Buah
Infografis OTT KPK terhadap Bupati Bogor Ade Yasin dan auditor BPK Perwakilan Jabar. (FOTO: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Ade menegaskan, ini merupakan bentuk tanggung jawab seorang Bupati atas perbuatan anak buahnya. "Ya saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Tapi sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade Yasin.

Ditanya tentang motif penyuapan, Ade berkali-kali berkelit soal aliran uang suap anggota BPK untuk memuluskan predikat WTP bagi Pemkab Bogor. Dia mengklaim tidak tahu menahu soal suap kepada anggota BPK demi mendapatkan predikat WTP.

Diketahui, selain Ade Yasin dan tiga pejabat Pemkab Bogor, KPK juga menetapkan empat tersangka penerima suap yang merupakan auditor BPK Perwakilan Jawa Barat, antara lain Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Mereka diduga telah bersepakat jahat untuk mengurus laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Diduga, terdapat temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor. Hal itu berdampak pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut