Bunuh Pasangan Sejenis, Pria di Garut Terancam Hukuman Mati
"Kasus pembunuhan ini berawal dari hubungan terlarang antara pelaku dan korban. Total keduanya sudah tiga kali berhubungan intim (laki seks lelaki). Usai hubungan intim ketiga itulah pembunuhan dilakukan," ujarnya.
AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan motif pelaku membunuh korban karena merasa tidak puas sejak mereka pertama kali melakukan hubungan intim. Ketidakpuasan itu membuat pelaku meminta mengulang perbuatan yang sama.
"Motifnya tidak puas terhadap korban," ucapnya.
Perbuatan laki seks lelaki antara korban dan pelaku dilakukan di tempat terbuka, yakni tempat sepi pinggir sungai yang menjadi TKP pembunuhan, Kampung Situgirang, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang. Di TKP inilah perbuatan keduanya memadu kasih dilakukan sejak pertama hingga untuk ketiga kalinya.
"Di tempat sepi itu mereka berhubungan dari yang pertama kali hingga untuk ketiga kalinya, semua dilakukan pada malam hari. Pembunuhan dilakukan di tempat itu juga," katanya.
Jarak TKP dengan jalan cukup jauh. Jika akan berhubungan intim, keduanya harus melakukan menempuh perjalanan kaki terlebih dahulu.