Bunuh dan Buang Debt Collector ke Waduk di Bandung, Pelaku Sakit Hati Ditagih Utang
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso menuturkan, dari hasil penyidikan, korban Edward dihabisi secara sadis karena pelaku Luki Teja sakit hati ditagih utang.
"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan dengan perencaan terhadap korban karena sakit hati ditagih utang. Lalu tersangka (Luki Teja) merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama temannya Ridwan Maulana dan dibantu lima tersangka lain," kata Erlangga.
Diketahui, kasus pembunuhan sadis terhadap Edward Simbolon terungkap setelah beredar informasi di media sosial terkait hilangnya korban sejak Selasa 25 Januari 2019. Sebelum hilang, korban menagih utang kepada seseorang di kedai ramen, Jalan Gandasari, Katapang, Kabupaten Bandung.
Keluarga Edward kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Bandung pada Kamis 27 Januari 2020. Setelah menerima laporan, pada hari itu juga, petugas Satreskrim Polresta Bandung lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah makan ramen tersebut. Petugas menemukan motor matik milik korban Edward disembunyikan di rumah bedeng ditutupi kasur dan kain.
Sembilan karyawan kedai ramen pun diperiksa intensif hingga akhirnya terkuak bahwa korban Edward dibunuh secara sadis. Korban dikeroyok oleh tujuh orang karyawan kedai ramen lalu jasadnya dibuang di kawasan Waduk Saguling. Polisi menetapkan tujuh tersangka pembunuhan keji ini, yaitu Luki Teja, Ridwan Maulana, FM, SR, DS, AM, dan IN.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq