Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bule Amerika Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mertua di Banjar, Terancam 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bule Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Arthur Welohr Bakal Dideportasi setelah Dihukum

Senin, 25 September 2023 - 13:55:00 WIB
Bule Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Arthur Welohr Bakal Dideportasi setelah Dihukum
Arthur Leigh Welohr, pelaku pembunuhan mertua di Kota Banjar (frame kiri). Polisi mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi mertuanya (frame kanan). (FOTO: istimewa/iNews/ACEP MUSLIM)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, Arthur Leigh Welohr (36), bule Amerika ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mertuanya, Agus Sopyan (58). Tersangka Arthur terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, tersangka Arthur Welohr disangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

"(Arthur Leigh Welohr) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kami masih (menerapkan Pasal) 338 (KUHPidana tentang) pembunuhan," kata Kapolres Banjar dikonfirmasi wartawan via telepon, Senin (25/9/2023).

AKBP Bayu Catur Prabowo menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka Arthur membunuh korban adalah kesal terhadap korban yang disebut tidak membela pelaku terkait suatu permasalahan keluarga.

"Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan motifnya (pembunuhan yang dilakukan tersangka Arthur) itu karena dia merasa kecewa dengan mertuanya lantaran tidak membela terkait dengan permasalahan keluarga," ujar AKBP Bayu Catur Prabowo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut